Stasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker

Dua kawasan penunjang wisata, yakni Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro menjadi titik pertama yang dicanangkan sebagai kawasan wajib vaksin dan wajib masker pada Rabu, 11 Agustus 2021.

“Kami ingin di tempat-tempat publik, tempat masyarakat berkumpul seperti stasiun juga Malioboro seluruh warga yang beraktivitas di dalamnya sudah divaksin Covid-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pencanangan stasiun sebagai kawasan wajib vaksin itu mengingat keberadaanya menjadi pusat mobilitas, baik kedatangan dan keberangkat masyarakat dari berbagai daerah.

Haryadi mengatakan pemerintah kota kini tengah membuat gerakan wajib vaksin itu di tempat keramaian dan pusat kegiatan masyarakat lain hingga perbatasan kota sepanjang bulan Agustus ini. Diantaranya di Terminal Giwangan dan Stasiun Lempuyangan.

Kampanye wajib vaksin ini menjadi bagian percepatan vaksin Covid-19 bernama Jogja Merdeka Vaksin. “Jadi masuk Malioboro dan stasiun juga tempat publik nanti wajib dua hal itu, masker dan vaksin,” kata Haryadi.

Untuk mengawasi pengunjung yang tidak memakai masker, petugas akan menegur langsung. Sedangkan untuk memonitor yang belum divaksin petugas akan memeriksa secara acak.

“Jika ditemukan ada pengunjung belum divaksin akan diarahkan vaksinasi terlebih dahulu bisa di Stasiun Tugu, kantor kecamatan, atau fasilitas kesehatan terdekat,” kata Haryadi.

Total sasaran vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta totalnya mencapai 2.879.699 orang. Namun hingga pekan ini, sasaran vaksinasi itu belum tercapai 50 persen. Jumlahnya baru 43,34 persen untuk dosis pertama dan 16,78 persen untuk dosis kedua.

Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Asdo Artiviyanto mengatakan vaksinasi di Stasiun Yogyakarta mulai digencarkan sejak 3 Juli 2021 hingga 10 Agustus dan sudah menyasar 3.820 orang. “Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI,” kata dia.

Asdo mengatakan persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh saat ini adalah menunjukkan surat vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam. “Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3 derajat Celcius dan memakai masker,” ujarnya.

Bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang tidak atau belum menerima vaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. “Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Asdo.

Kampanye wajib vaksin menjadi bagian percepatan vaksin Covid-19 bernama Jogja Merdeka Vaksin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *