Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 14 Miliar
Mantan personel grup K-Pop BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 14 miliar atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal.
Mantan personel grup K-Pop BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 14 miliar atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal.