Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Level 4. Apabila masa berlaku SIM habis dari tanggal 3 hingga 2 Agustus 2021, maka perpanjangan dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.
Namun dalam unggahannya di akun Twitter, @TMCPoldaMetro, Selasa, 27 Juli 2021, disebutkan jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Jika harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Kemudian biaya yang dibayarkan juga sesuai dengan biaya pembuatan SIM baru. Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru berdasarkan PP No 60 Tahun 2016.
SIM A: Rp 120.000SIM B I: Rp 120.000SIM B II: Rp 120.000SIM C : Rp 100.000SIM C I: Rp 100.000SIM C II: Rp 100.000SIM D: Rp 50.000SIM D I: Rp 50.000SIM Internasional: Rp 250.000